Skip to content

Pandangan Islam Terkait Hukum Nikah Mut’ah atau Nikah Kontrak di Indonesia

Nikah adalah momen yang sakral yang tidak hanya mengikat janji antar dua manusia yakni laki-laki dan perempuan, tetapi juga janji pada Tuhan. UU Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan pernikahan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Namun akhir-akhir ini, praktik nikah kontrak  atau yang disebut nikah mut’ah kerap dan masih  terjadi di Indonesia. Pernikahan tersebut tentunya dianggap menyimpang dari kaidah hukum serta tujuan dari pernikahan itu sendiri. Walaupun diselenggarakan secara agama, namun pernikahan tersebut tetap tidak sah karena tidak sesuai rukun dan ketentuan dalam pernikahan.

Bahkan menurut beberapa kajian menyebutkkan nikah kontrak merupakan bentuk prostitusi yang terselubung karena sebagian besar dilakukan dengan tujuan kebutuhan biologis saja. Bahkan MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan haram hukumnya melakukan pernikahan ini. Untuk jelasnya, berikut  penjelasanpengertian dan hukum nikah mut’ah atau kawin kontrak di Indonesia.

Pengertian Nikah Mut’ah atau Nikah Kontrak

Menurut AL-Musawi, nikah mut’ah adalah perkawinan yang terputus atau perkawinan sementara, dimana pihak laki-laki akan menikahi seorang perempuan dengan batas waktu yang ditentukan sepeti sehari, seminggu, atau sebulan. Lebih singkatnya, nikah mut’ah adalah nikah kontrak. Selayaknya nikah dalam Islam yakni adanya Ijab Qobul namun ada formula khusus tersendiri.

Mengutip dari lawfirm, pada saat Ijab Qabul disampaikan periode pernikahan serta kontrak pernikahan lain. Selain itu, dalam proses ijab qabul juga wajib membacakan formula khusus. Untuk mempelai pria harus membaca “saya terima nikahnya” atau “qobiltu al tazwij”, sedangkan mempelai wanita harus mengucapkan “Saya nikahkan diriku” atau “zawwajtuka nafsi”.

Untuk lebih jelasnya, ciri-ciri dari nikah mut’ah diantaranya tanpa ada wali, tanpa saksi, batas waktu pernikahan, tidak ada hak waris suami istri serta ijab qabul menggunakan kata-kata nikah atau dengan mut’ah. Ciri-ciri tersebut seperti yang diungkapkan oleh Madani. Dalam lawfirm, praktik nikah kontrak di Indonesia  sudah ada sejak lama. biasanya berada di daerah-daerah wisata.

Hukum Nikah Mut’ah

Menurut hukum Negara Indonesia, praktik hukum nikah mut’ah dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan unsur-unsur pernikahan. Hal tersebut juga dipertegas dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, dimana perkawinan tersebut dianggap tidak memenuhi tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal karena hanya bersifat singkat dan sementara.

Selain itu juga tidak dilakukan menurut hukum agama masing-masing atau tidak sesuai dnegan Kompilasi Hukum Islam(KHI) sebagai aturan pernikahan agama Islam serta tidak melalui pencatatan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Demikian itu hukum nikah kontrak secara negara, yang dipertegas melalui UUN Perkawinan.

Lalu bagaimana hukum nikah mut’ah atau kawin kontrak di Indonesia dalam pandangan Islam? Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa nikah kontrak atau mut’ah bertentangan dengan aturan Kompilasi Hukum Islam. Konsep nikah kontrak bukan untuk hal ibadah, sedaangkan dalam Pasal 2 KHI menyatakan nikah merupakan peruintah Allah dan untuk melaksanakan ibadah.

Tujuan pernikahan kontrak juga sementara, hanya untuk kebutuhan tertentu sehingga tidak dapat mengharapkan kehidupan bahagia rumah tangga.Hal tersebut juga dipertegas dengan dikeluarkannya fatwa MUI pada 25 Oktober 1977 yang menyatakan haram hukumnya melakukan nikah mut’ah. Demikian itulah penjelasan tentang hukum nikah mut’ah yang ada di Indonesia.